Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuzuy dijatuhi hukuman dua tahun penjara dalam kasus suap jabatan di Kementerian Agama.
Vonis dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (20/1).
Selain divonis dua tahun penjara, Romi juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut empat tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider lima bulan.
(Foto: Jamaludin Akmal)
SEBELUMNYA
Duet Anies dan Imin DideklarasikanBERIKUTNYA
Gelora Resmi Dukung Prabowo