Bebasnya Sang Luthfi

Jumat, 31 Januari 2020 | 22:10 WIB

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan hukuman empat bulan penjara kepada Dede Lutfi Alfiandi (20) yang dinyatakan bersalah karena menyerang aparat keamanan dalam unjuk rasa menolak RKUHP dan RUU KPK bulan September 2019.

Vonis dijatuhkan dalam persidangan yang digelar PN Jakarta Pusat, Kamis (30/1).

Lutfi dikenal karena foto dirinya yang tengah memegang bendera merah putih di tengah unjuk rasa viral.

Lutfi ditangkap pada 1 Oktober 2019 usai kerusuhan antara aparat keamanan dengan massa aksi unjuk rasa. Selama berada di ruang tahanan, Lutfi mengaku sempat disetrum agar mengakui perbuatan yang dituduhkan.

Tak lama setelah vonis diberikan, Lutfi menghirup udara bebas. Dia keluar dari Rutan  Salemba, Jakarta Pusat, Kamis malam.

Pembebasan Luthfi dilakukan karena vonis menyatakan hukuman penjara empat bulan itu dipoting masa tahanan.

(Foto: Jamaludin Akmal)

  • tags