Home /

Perjuangan Petani Simalingkar

Kamis, 27 Agustus 2020 | 06:46 WIB

Ratusan petani dari Desa Simalingkar Sei Mencirim, Sumatera Utara telah berada di Jakarta untuk menuntut keadilan bagi tanah mereka yang diserobot PTPN II di Deli Serdang. Upaya penyelesaian konflik agraria sejak puluhan tahun lalu diperjuangkan itu tidak pernah membuahkan hasil, mulai tingkat kabupaten hingga provinsi dan puncaknya hari ini berharap kepada kepala negara.

Konflik antara petani dua desa dengan PTPN II ini terjadi di atas tanah seluas 1.704 hektar dengan rincian 854 hektar terjadi di Desa Simalingkar dan 850 hektar di Desa Sei Mencirim.

Konflik bermula pada tahun 2017. Saat itu, petani Desa Sei Mencirim dan Simalingkar dikejutkan dengan tindakan PTPN II yang memasang plang bertuliskan HGU No. 171/2009.

Tindakan sepihak tersebut dilanjutkan dengan penggusuran tanah-tanah petani dengan dikawal langsung oleh aparat polisi dan TNI. Hal tersebut lantas mendapat perlawanan dari petani, pasalnya PTPN II menggusur tanah-tanah mereka yang telah diduduki dan dikelolah sejak 1951.

Bahkan pada tahun 1984, para petani telah mendapat SK Land Reform dan 36 orang diantaranya telah memperoleh Sertifikat Hak Milik (SHM). Akibatnya, tiga orang petani, Ardi Subakti, Beni Karo-karo dan Japetta Purba ditangkap secara sepihak oleh aparat kepolisian.

Oktober 2019, petani Simalingkar kembali mengetahui hal janggal. Klaim HGU PTPN II yang tidak pernah mereka usahakan tersebut tiba-tiba beralih menjadi HGB, di mana pihak perusahaan bekerjasama dengan Perumnas Sumatra Utara akan membangun ribuan perumahan di atas tanah tersebut.

Para petani yang tidak terima atas kejanggalan proses tersebut mengadukan hal ini ke Kementerian ATR/BPN. Alih-alih ditindaklanjuti, Kementerian ATR/BPN justru memberikan izin peralihan dari HGU tersebut menjadi HGB No. 1938 dan No. 1939 atas nama PTPN II.

Atas situasi tersebut, para petani Simalingkar dan Sei Mencirim menyatakan sikap sebagai berikut;

1. Presiden Jokowi segera selesaikan konflik agraria antara petani Sei. Mencirim dan Simalingkar dengan PTPN II.

2. Kementerian BUMN mengevaluasi penguasaan lahan PTPN II di atas lahan Petani Simalingkar dan Sei Mencirim yang telah dikuasai oleh Petani menjadi tempat pemukiman dan areal Pertanian berdasarkan SK Land Reform.

3. Kementerian ATR/BPN segera mencabut HGB seluas 240 Ha di atas pemukiman petani Simalingkar, dan mengembalikan hak lahan berdasarkan SK Landreform bagi Petani Sei. Mencirim.

4. Jalankan reforma agraria sejati di atas tanah-tanah masyarakat yang diklaim oleh PTPN dan Perhutani.

(Foto: Faisal Aristama)