Setelah sempat memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) “transisi” mengiringi kebijakan New Normal atau Adaptasi Kebiasan Baru (AKB) yang dipromosikan Pemerintah Pusat pada bulan Juni lalu, Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk “menormalkan” kembali PSBB mulai 14 September.
Keputusan ini diambil menyusul peningkatan jumlah kasus harian yang semakin tinggi di ibukota.
Pengumuman resmi mengenai pemberlakuan PSBB disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada hari Minggu (13/9). Sehari kemudian, Gubernur Anies menggelar apel “Pengawas PSBB” di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
(Foto: Tim RMOL.id)
SEBELUMNYA
Duet Anies dan Imin DideklarasikanBERIKUTNYA
Gelora Resmi Dukung Prabowo