Pemerintah Selamatkan Industri Musik Nasional

Kamis, 15 April 2021 | 22:40 WIB

Pemerintah memahami dan memberikan jalan keluar bagi pelaku industri kreatif, khususnya yang bergerak di industri musik. Dalam PPKM Mikro terakhir yang ditetapkan disebutkan bahwa kegiatan seni budaya diizinkan beroperasi hingga 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Hal ini disampaikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam audiensi dengan kalangan musisi nasional di Kantor Kemenko Perekonomian, di Jakarta, Rabu (15/4).

“Pada dasarnya pemerintah terbuka. Yang penting tetap menerapkan protokol kesehatan Cleanliness, Health, Safety, dan Environment Sustainability (CHSE),” ujar Menko Airlangga.

Dalam audiensi serap aspirasi tersebut, Ketua Federasi Serikat Musisi Indonesia, Chandra Darusman, beserta seniman juga menyampaikan usul konstruktif yang diharapkan dapat memulihkan industri musik Indonesia.

Beberapa usulan itu terkait sinergi pemerintah pusat dan daerah untuk melibatkan musisi dalam projek-projek pemerintah yang sedang dikerjakan. Juga diusulkan agar pemerintah memberikan stimulus berupa bantuan langsung terhadap projek yang dilakukan.  
 
Penggerak industri musik tetap berharap agar pemerintah berupaya menghadirkan konser secara langsung dengan tetap menerapkan ketentuan CHSE dan bantuan berupa alat screening (Swab Test Antigen atau Genose) yang bisa digunakan untuk membantu berlangsungnya pertunjukan.

(Foto: Tim RMOL.id)