Sebelum Chevron Angkat Kaki

Kamis, 03 Juni 2021 | 08:22 WIB

PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) diminta untuk membereskan persoalan lingkungan berupa Tanah Terkontaminasi Minyak (TTM) sebelum angkat kaki dari Blok Rokan, Riau.

Permintaan itu disampaikan demonstran dari Aliansi Masyarakat Sipil Peduli Energi dan Lingkungan yang berusaha mendatangi Kantor CPI di kawasan Plaza Senayan, Selasa (2/6).

Koordinator aksi, Ibnu Mas’ud, mengatakan, di tahun 2020 ditemukan kasus TTM di 297 lokasi di area sekitar pengeboran minyak Blok Rokan.

Ibnu menuntut CPI mendapatkan sanksi hukum karena tindakan yang melanggar UU 32/2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), serta membayar ganti rugi kepada masyarakat di sekitar Blok Rokan yang terdampak limbah Bahan Berbayaha Beracun (B3) dan TTM sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup 7/2014.

Adapun empat tuntutan Aliansi Masyarakat Sipil Peduli Energi dan Lingkungan dalam aksi tersebut

Pertama, beri sanksi dan jatuhi hukuman kepada PT. Chevron Pacific Indonesia! Karena telah melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

(Foto: Tim RMOL.id)