Jusuf Hamka dan Bank Syariah Berdamai

Senin, 02 Agustus 2021 | 14:55 WIB

PT Citra Marga Lintas Jabar (CMLJ) dan Bank Sindikasi yang membantu pembiayaan perusahaan konstruksi jalan tol itu sejak 2016 sepakat menandatangani dokumen perdamaian untuk mengakhiri polemik yang belakangan terjadi.

Polemik itu dipicu oleh nyanyian mantan Dirut PT CMLJ Jusuf Hamka yang mengatakan dirinya diperas oleh Bank Sindikasi. Dia menuding bank syariah kejam, lintah darat, dan zalim.

Dokumen perdamaian ditandatangani kedua pihak Senin siang tadi (2/8) di Kantor Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN - MUI) di Jalan Dempo, Jakarta Pusat oleh Dirut PT CMLJ Mudhor Nurohman dan Chief Wholesale Banking Officer Bank Muamalat Indonesia (BMI)  Irvan Yulian Noor mewakili Bank Sindikasi.

Tiga hal penting di dalam dokumen itu adalah, pertama, pihak Bank Sindikasi menyetujui permohonan Pelunasan Dipercepat yang diajukan PT CMLJ sebesar Rp 789,3 miliar dengan dana yang ditransfer kembali sebesar Rp 690 miliar.

Kedua, satu hari kerja setelah proses pelunasan selesai, pihak PT CMLJ akan mencabut laporan yang telah mereka layangkan ke Polda Metro Jaya tanggal 20 April lalu.

Pada bagian ketiga disebutkan bahwa pihak kedua dan pihak terkaitnya “akan menghentikan segala pemberitaam yang negatif dan/atau mendiskreditkan perbankan syariah khususnya Bank Sindikasi pembiayaan PT CMLJ.”

(Foto: Tim RMOL.id)