Menko Airlangga: Bayar Pajak Tanda Cinta pada Negara

Selasa, 08 Maret 2022 | 21:37 WIB

Membayar pajak merupakan kewajiban setiap warganegara dan di saat yang sama merupakan tanda cinta pada negara. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengingatkan hal itu dalam acara Pelaporan SPT Tahunan oleh Pejabat Negara yang berlangsung di Aula Cakti Budhhi Bhakti, Gedung Marie Muhammad, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Selasa (8/3).

“Saya telah lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara online dengan menggunakan e-filing. Terima kasih kepada Dirjen Pajak yang telah memberi kemudahan untuk memenuhi kewajiban perpajakan. Dengan e-filing kita dapat lapor pajak kapan saja tanpa datang ke kantor pajak, dan tentunya ini memberi kenyamanan bagi para Wajib Pajak,” ucap Menko Airlangga Hartarto.

Penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) WP Orang Pribadi saat ini telah difasilitasi secara online melalui aplikasi e-filing. Secara umum, e-filing dapat diakses melalui situs DJP dengan alamat www.pajak.go.id dan merupakan sistem pelaporan SPT dengan menggunakan sarana internet tanpa melalui pihak lain dan tanpa dipungut biaya, yang dibuat oleh DJP untuk memberikan kemudahan bagi WP dalam pembuatan dan penyerahan laporan SPT kepada DJP sehingga menjadi lebih cepat dan lebih murah.

Dengan aplikasi e-filing, WP tidak perlu lagi menunggu antrian panjang di lokasi drop box maupun Kantor Pelayanan Pajak. Hal ini merupakan salah satu terobosan pelaporan SPT yang digulirkan DJP untuk membuat WP semakin mudah dan nyaman dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Menko Airlangga menuturkan bahwa dengan rutin melaporkan SPT Tahunan juga merupakan bentuk kecintaan kepada negara karena Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan terbesar dalam APBN.

“Kontribusi dalam membayar dan melaporkan pajak akan sangat berarti, terutama di saat pandemi Covid-19 ini Pemerintah mengeluarkan banyak program, baik dalam penanganan Covid-19 maupun pemulihan ekonomi. Sehingga penerimaan pajak menjadi sangat penting, dan ini bisa kita capai dengan mendorong kesadaran dan kepatuhan masyarakat,” imbuh Menko Airlangga.

Sesuai falsafah Undang-Undang Perpajakan, membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban tetapi juga merupakan hak dari setiap warga negara untuk ikut berpartisipasi dalam bentuk peran serta terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional.

Turut hadir dalam acara Pelaporan SPT Tahunan oleh Pejabat Negara diantaranya Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia, Menteri Keuangan, Wakil Menteri Keuangan, Kapolri, Panglima TNI yang diwakili oleh Inspektur Jenderal TNI, dan Direktur Jenderal Pajak.

(Foto: Tim RMOL.id)