Pemprov DKI Jakarta melalui 15 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menjalin Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk semakin mendukung tata kelola pemerintahan yang baik (Good Government Governance) dan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) di Jakarta.
Nota Kesepakatan Bersama (MoU) ditandatangani di Balaikota Jakarta, Kamis (31/3).
Dalam kesempatan itu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi di DKI Jakarta tahun 2021, mendapat skor 90,01 persen dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Skor ini naik signifikan dari tahun sebelumnya yang sebesar 76 persen.
“Pemprov DKI Jakarta kini berada dalam zona hijau atau Zona Tertinggi pelaksanaan program pencegahan korupsi untuk seluruh area intervensi,” ujar Anies Baswedan.
Pemprov DKI Jakarta juga mengapresiasi peran Kejaksaan Tinggi DKI dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Perdan dimaksud antara lain, pertama, pemberian legal opinion kepada perangkat daerah dan BUMD. Kedua, pendampingan pada perencanaan dan pelaksanaan program kegiatan yang berpotensi fraud. Ketiga, membantu upaya penyelesaian sengketa lewat musyawarah dengan pihak ketiga. Dan keempat, pendampingan dan monitoring pelaksanaan pada penanganan pandemi mulai dari bansos, vaksinasi, hingga distribusi oksigen.
“Dukungan Kejati DKI Jakarta signifikan sekali kepada kami di Jakarta, baik dinas dan jajaran BUMD. Harapannya dengan didampingi, dibimbing, dan mendapat arahan dari Kejati, Insya Allah tata kelola yang dilaksanakan di Jakarta bisa berjalan makin baik, dan perbaikan bisa kita lakukan secara sistemik, secara terus-menerus,” demikian Gubernur Anies Baswedan.
(Foto: Tim RMOL.id)
SEBELUMNYA
Duet Anies dan Imin DideklarasikanBERIKUTNYA
Gelora Resmi Dukung Prabowo