Setelah diperjuangkan selama 10 tahun. Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPLS) akhirnya disahkan DPR RI pada 12 April. UU TPKS itu diyakini dapat menjadi instrumen penting dalam perlindungan laum perempun dan anak dari tindak kekerasan seksual.
UU TPLS ini menjadi kado istimewa di Hari Kartini 2022.
Sebagai rasa sukur atas pengesahan UU TPKS yang diketok oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, aktivis perempuan, penyintas, orangtua penyintas, dan beberapa kalangan yang konsen terhadap isu kekerasan seksual merayakannya dengan memakai kain-kain tradisional sebagai simbol semangat Kartini yang dinyalakan.
"Kita apresiasi pengesahan UU TPKS beberapa waktu lalu. Kita bisa menghela napas panjang untuk sementara, karena awal perjuangan sudah dimenangkan. Tinggal perjuangan berikutnya adalah mengawal implementasi UU dimaksud, dan tentu butuh perjuangan yang kuat," kata penggagas acara Sapawastra untuk Kartini, Nury Sybli, melalui keteranganya yang diterima Redaksi, Minggu (24/4).
(Foto: Tim RMOL.id)
SEBELUMNYA
Duet Anies dan Imin DideklarasikanBERIKUTNYA
Gelora Resmi Dukung Prabowo