Amunisi Tambahan Pemberantasan Korupsi

Selasa, 31 Mei 2022 | 19:25 WIB

Sebanyak 28 penyelidik dan penyidik baru di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dilantik Selasa siang (31/5).

Ke-28 penyelidik dan penyidik baru di Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK ini diibaratkan sebagai amunisi tambahan dalam pemberantasan korupsi.

Kini KPK memiliki 84 orang penyelidik dan 111 orang penyidik.

Pelantikan dilakukan Ketua KPK RI Firli Bahuri dan disaksikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Sekretaris Jenderal KPK Cahya H Harefa, dan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto.

Firli meminta agar penyelidik dan penyidik yang baru dilantik cepat menyesuaikan dengan lingkungan kerja KPK, sehingga dapat segera menangani perkara korupsi yang sedang ditangani.

"Jangan sampai penyelidik dan penyidik ditambah, namun penyelesaian perkara tidak bertambah. Kami berharap penyelesaian perkara bisa bertambah," ujar Firli.

Pelantikan dan pengambilan sumpah penyelidik dan penyidik telah melalui proses yang cukup panjang, mulai dari proses seleksi, pendidikan, hingga pelantikan.

Firli juga mengingatkan, tujuan nasional bangsa Indonesia ialah mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdasarkan kehidupan bangsa, dan melaksanakan ketertiban dunia. Hal itu sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945.

"Dalam perjuangan mewujudkan tujuan bangsa itu, terdapat satu tantangan yang harus diatasi, yakni terbebas dari praktik-praktik korupsi," kata Firli.

Upaya pemberantasan korupsi, masih katanya, merupakan tugas yang berat namun bukan berarti tidak bisa dilakukan jika dilakukan bersama-sama semua pihak.

"KPK memiliki visi, bersama memberantas, menurunkan praktik korupsi. Memberantas korupsi tidak bisa dilakukan KPK sendirian, karenanya KPK memerlukan dukungan semua pihak," terang Firli.

Upaya pemberantasan korupsi tersebut kata Firli, dilakukan oleh KPK melalui strategi trisula pemberantasan korupsi, yaitu pendekatan upaya pendidikan, pencegahan, dan penindakan terhadap praktik-praktik korupsi.

Firli juga mengingatkan bahwa dalam strategi penindakan harus mendapatkan hasil. Satu, meningkatnya penetapan hukum pada perkara korupsi. Kedua, meningkatnya pengembalian kerugian negara melalui asset recovery.

Ketiga, meningkatnya aset hasil perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang melalui upaya penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi.

(Foto: Tim RMOL.id)