Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak menggulung mafia hukum di Mahkamah Agung. Senin sore (19/12) Ketua KPK Firli Bahuri mengumumkan penetapan dan penahan tersangka baru, yakni Hakim Yustisial, Edy Wibowo (EW).
Dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Firli Bahuri merinci 13 tersangka yang telah lebih dahulu ditahan KPK, termasuk Hakim Agung Gazalba Saleh (GS) dan Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD).
"KPK hari ini kembali menemukan adanya bukti yang cukup dugaan telah terjadinya suatu tindak pidana korupsi dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Langkah yang dilakukan oleh KPK adalah melakukan meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan serta hari ini kita mengumumkan salah satu tersangka atas nama EW Hakim Yustisial Panitera Pengganti di Mahkamah Agung," ujar Firli dalam jumpa pers.
Ke-13 tersangka jejaring mafia hukum di tubuh MA ini adalah Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD); Hakim Agung Gazalba Saleh (GS); Hakim Yustisial dan Panitera Pengganti para Kamar Pidana MA dan Asisten Hakim Agung Gazalba, Prasetio Nugroho (PN); Staf Hakim Agung Gazalba, Redhy Novarisza (RN); dan Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu (ETP).
Tersangka lain adalah PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY), Muhajir Habibie, Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB).
Lainnya yang telah ditahan adalah pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES), serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (KSP ID) Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
(Foto: Tim RMOL.id)
SEBELUMNYA
Duet Anies dan Imin DideklarasikanBERIKUTNYA
Gelora Resmi Dukung Prabowo