Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya berhasil meringkus Gubernur Papua Lukas Enembe yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.
Selain Lukas Enembe, KPK juga menetapkan dan telah menahan pemberi suap dalam kasus ini, Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP), Rijatono Lakka.
Dalam keterangan di RSP Angkatan Darat Gatot Subroto, Rabu (11/1), Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan kronologi penangkapan kader Partai Demokrat itu sehari sebelumnya (Selasa, 10/1).
Di hari Selasa itu, sekitar pukul 12.30 WIT, Tim Penyidik mendapatkan informasi yang menyebutkan Lukas Enembe sedang berada di sebuah satu rumah makan di Kota Jayapura.
Mendapatkan informasi itu, Tim Penyidik pun langsung bergerak untuk menangkap Lukas Enembe.
“Tindakan penangkapan ini dilakukan dalam rangka mempercepat proses penyidikan. Selain itu dari pengamatan dan penilaian KPK, selama ini Lukas Enembe tidak kooperatif,” ujar Firli Bahuri dalam keterangannya.
Setelah ditangkap, Lukas Enembe dibawa ke Mako Brimob Polda Papua dan menjalani pemeriksaan awal. Selanjutnya, Lukas Enember diterbangkan ke Jakarta.
Untuk memastikan kondisi kesehatan Lukas Enembe, Tim Penyidik membawanya ke RSPAD Gatot Subroto untuk pemeriksaan medis langsung yang dilakukan Tim Dokter dengan pendampingan Tim Penyidik dan Dokter KPK.
“Pemeriksaan tersebut meliputi pemeriksaan fisik tanda vital, laboratorium dan jantung. Kemudian pendapat dari dokter menyimpulkan bahwa Tersangka LE diperlukan perawatan sementara di RSPAD,” ujar Firli Bahuri lagi.
Dia menambahkan waktu perawatan Lukas Enembe di RSPAD tergantung pada hasil observasi dokter. Pemeriksaan Lukas Enembe dalam kasus yang melilitnya akan dilakukan setelah perawatan selesai dilakukan.
“Kami pastikan penyelesaian penyidikan perkara ini masih terus kami lakukan dengan tetap mematuhi prosedur hukum dan ketentuan hukum lainnya. Termasuk menjunjung asas praduga tidak bersalah, penghormatan HAM dan pemenuhan hak-hak Tersangka sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku,” urai Firli Bahuri lagi.
Untuk kebutuhan penyidikan, Lukas Enembe ditahan selama 20 hari, sampai 30 Januari mendatang di Rutan KPK yang ada di Pomdam Jaya Guntur.
“Bahwa karena kondisi kesehatan Tersangka LE maka dilakukan pembantaran untuk perawatan sementara di RSPAD Gatot Subroto sejak hari ini sampai dengan kondisi membaik sesuai dengan pertimbangan Tim Dokter,” jelas Firli Bahuri.
Konstruksi Kasus
Selain menyampaikan kronologi penangkapan, Firlu Bahuri juga menjelaskan konstruksi kasus ini.
Lukas Enembe menjabat sebagai Gubernur Papua untuk dua periode, yakni 2013 sampai 2018 dan 2018 sampai 2023.
“Dengan kedudukannya sebagai Gubernur, Tersangka LE kemudian diduga ikut terlibat hingga berperan aktif dalam beberapa kegiatan pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua dengan memenangkan perusahaan tertentu diantaranya perusahaan milik Tersangka RL yaitu PT TBP untuk mengerjakan proyek multi years,” ujarnya.
Agar dimenangkan, Rijatono Lakka diduga melakukan komunikasi, pertemuan hingga memberikan sejumlah uang sebelum proses pelelangan berlangsung. Selain Lukas Enembe, Rijatono Lakka juga bertemu dengan beberapa pejabat di Pemprov Papua.
Akhirnya, Rijatono Lakka mendapatkan paket proyek di tahun anggaran 2019 sampai 2021, diantaranya proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi (Rp 14, 8 miliar), proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi (Rp 13,3 miliar), dan proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI (Rp12, 9 miliar).
“Diduga kesepakatan yang disanggupi Tersangka RL untuk diberikan yang kemudian diterima Tersangka LE dan beberapa pejabat di Pemprov Papua diantaranya yaitu adanya pembagian persentase fee proyek hingga mencapai 14 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN,” masih urai Firli Bahuri.
Sebelum maupun setelah terpilih untuk mengerjakan proyek dimaksud, Lukas Enembe diduga menerima uang dari Rijatono Lakka sebesar Rp 1 miliar.
Selain itu, Lukas Enembe diduga juga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya yang berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 miliar. KPK sedang mendalami data aliran dana yang diterima Lukas Enembe.
Periksa Puluhan Saksi
Sampai saat ini Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak 76 saksi, penggeledahan di enam tempat di daerah Papua, Jakarta, Sukabumi, Bogor, Tangerang, Batam dan melakukan penyitaan aset antara lain berupa emas batangan, perhiasan emas dan kendaraan mewah dengan nilai sekitar Rp 4,5 miliar. KPK juga telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp 76,2 Miliar.
Lukas Enembe disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“KPK menyayangkan sebagai seorang Kepala Daerah seharusnya mengelola anggaran negara dengan jujur dan penuh tanggung jawab untuk pembangunan daerah. Karena pembangunan infrastruktur daerah untuk memberikan stimulus bagi peningkatan ekonomi dan sosial masyarakat. Namun justru dikorupsi untuk keuntungan dan kepentingan pribadi, yang akhirnya merugikan kemaslahatan umum dengan cara-cara melawan hukum,” urai Firli Bahuri.
Dia juga mengatakan, KPK akan terus melakukan pendampingan kepada pemerintah daerah khususnya di Papua, juga berbagai langkah edukasi dan pencegahan untuk menerapkan prinsip-prinsip good governance.
“Sehingga melalui tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntable ini, mari kita bersama-sama mewujudkan masyarakat Papua yang maju, sejahtera, tanpa praktik-praktik korupsi,” demikian Firli Bahuri.
(Foto: Jamaludin Akmal)
SEBELUMNYA
Duet Anies dan Imin DideklarasikanBERIKUTNYA
Gelora Resmi Dukung Prabowo