Alasan Omnibus Law Mengada-ada

Kamis, 27 Juli 2023 | 19:14 WIB

Tokoh nasional DR. Rizal Ramli memberikan kesaksian dalam persidangan Judicial Review UU Omnibus Law yang diajukan oleh 15 federasi buruh Indonesia, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (27/7).

Mantan Menko Perekonomian di era Abdurrahman Wahid itu mengatakan bahwa alasan yang digunakan dalam penyusunan UU Omnibus Law tidak benar, mengada-ada, dan sangat merugikan puluhan juta buruh berikut keluarga buruh.

Dalam kesempatan itu, Rizal juga mengingatkan bahwa 14 tahun lalu, tepatnya di tahun 2009, dirinyahadir menjadi saksi ahli dalam Judicial Review UU Minerba di Gedung MK. Saat itu, akhirnya MK mengabulkan dan membatalkan UU Minerba yang merugikan kepentingan nasional.

“Mudah-mudahan Judicial Review terhadap UU Omnibus Law hari ini juga dikabulkan dan dibatalkan MK, karena UU Omnibus Law ini merugikan nasib puluhan juta buruh dan keluarganya, serta hanya menguntungkan kepentingan oligarki,” demikian mantan Menko Maritim dan Sumber Daya ini.

(Foto: Tim RMOL.id)